Selasa, 02 Juli 2013

Polres Biak Musnahkan Lima Senjata Api Rakitan


Biak,   Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan pemusnahan lima senjata api rakitan, bendera "Bintang Kejora" serta miras ilegal hasil operasi Kamtibmas bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli 2013, Senin.

Senjata api rakitan itu terdiri dari tiga senapan dan dua pis­tol, kata Kapolres AKBP Esterlina Sroyer. Pemusnaan senjata rakitan dan lainnya itu dilakukan bergantian Panglima Kosek Hanudnas IV Marsma TNI Asnam Muhidir, Danrem 173/PVB Brigjen TNI Chamim Besari, Wakil Bupati Drs Alimuddin Sabe, Ketua Pengadilan Negeri Jaelani SH, MH serta Kapolres AKBP Esterlina Sroyer.

Sebelun dimusnahkan, barang sutaan itu dipotong dengan menggunakan gergaji mesin dan dilakukan berita acara pemus­nahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jaelani dan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Ardhana SH. "Barang hasil sitaan yang ditemukan selama operasi Kamtibmas lewat Satuan Intelijen Keamanan 1 Mei silam juga dimusnahkan," ungkap Kapolres AKBP Esterlina Sroyer seperti dikutip Antara.

Kapolres AKBP Esterlina berharap, dengan pemusnahan ba­rang yang dianggap berbahaya merupakan tindak lanjut penegakan hukum di lingkup wilayah hukum Polres Biak Num­for. Pemusnahan barang sitaan berupa sejumlah bendera "BK", pakaian loreng serta miras ilegal dengan cara dibakar di halaman Mapolres Biak Numfor Jalan Diponegoro.

Hadir saat pemusnahan barang sitaan operasi Polres Biak di antaranya Wakil Bupati Alimuddin Sabe, Asisten III Sekda Ab­dul Kahar, komandan satuan TNI/Poln, tokoh masyarakat, aktivis perempuan serta pejabat BUMN/BUMD. (rud), Sumber Koran: Harian Pelita (02 Juli 2013/Selasa, Hal. 17)