Biak, Jajaran Kepolisian Resort (Polres)
Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan pemusnahan lima senjata api rakitan,
bendera "Bintang Kejora" serta miras ilegal hasil operasi Kamtibmas
bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli 2013, Senin.
Senjata api rakitan itu terdiri dari tiga senapan
dan dua pistol, kata Kapolres AKBP Esterlina Sroyer. Pemusnaan senjata rakitan
dan lainnya itu dilakukan bergantian Panglima Kosek Hanudnas IV Marsma TNI
Asnam Muhidir, Danrem 173/PVB Brigjen TNI Chamim Besari, Wakil Bupati Drs
Alimuddin Sabe, Ketua Pengadilan Negeri Jaelani SH, MH serta Kapolres AKBP
Esterlina Sroyer.
Sebelun dimusnahkan, barang sutaan itu dipotong
dengan menggunakan gergaji mesin dan dilakukan berita acara pemusnahan oleh
Ketua Pengadilan Negeri Jaelani dan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Made Ardhana
SH. "Barang hasil sitaan yang ditemukan selama operasi Kamtibmas lewat
Satuan Intelijen Keamanan 1 Mei silam juga dimusnahkan," ungkap Kapolres
AKBP Esterlina Sroyer seperti dikutip Antara.
Kapolres AKBP Esterlina berharap, dengan pemusnahan
barang yang dianggap berbahaya merupakan tindak lanjut penegakan hukum di
lingkup wilayah hukum Polres Biak Numfor. Pemusnahan barang sitaan berupa
sejumlah bendera "BK", pakaian loreng serta miras ilegal dengan cara
dibakar di halaman Mapolres Biak Numfor Jalan Diponegoro.
Hadir saat pemusnahan barang sitaan operasi Polres
Biak di antaranya Wakil Bupati Alimuddin Sabe, Asisten III Sekda Abdul Kahar,
komandan satuan TNI/Poln, tokoh masyarakat, aktivis perempuan serta pejabat
BUMN/BUMD. (rud), Sumber Koran: Harian
Pelita (02 Juli 2013/Selasa, Hal. 17)