Selasa, 09 Juli 2013

LPSK Duga 12 Penyerang Lapas Cebongan Cuma Pion


Selasa, 9 Juli 2013 05:26 WIB
 
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, 12 penyerang Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya berperan sebagai pion.

Sebenarnya, menurut LPSK, diduga ada otak di balik penyerangan. Anggota LPSK Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, dugaan itu bisa dilihat dari pemindahan 11 tahanan, dari Mapolda DIY ke Lapas Cebongan.

Indikasi lainnya, penggunaan senjata api milik militer dalam proses eksekusi empat tahanan.
"Ucok Cs berpangkat bintara dan tamtama, tidak mungkin berani melakukan tindakan tersebut tanpa 'sesuatu'. Inilah yang harus diungkap," ujar Teguh, Senin (8/7/2013).

Teguh menuturkan, materi rencana penyerangan sebenarnya dapat dikorek dari keterangan para saksi dan terdakwa. Namun, selama ini, kata Soedarsono, proses hukum yang berjalan hanya fokus pada 12 terdakwa.

"Proses hukum selama ini hanya fokus pada 12 terdakwa, dan tidak mengungkap otak intelektual di balik peristiwa penyerangan itu," paparnya.

Ia memaparkan, bila ada iktikad dari semua pihak yang terlibat dalam peradilan, para terdakwa bisa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku untuk mengungkap tuntas kasus ini.

"Jika para terdakwa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku, LPSK siap memberi layanan hak saksi sesuai amanat pasal 10 UU No 13/2013," tuturnya. (Editor: Yaspen Martinus)