Selasa, 9 Juli 2013
05:26 WIB
TRIBUNNEWS.COM,
YOGYAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, 12 penyerang
Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman yang sedang menjalani proses sidang di
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hanya berperan sebagai pion.
Sebenarnya, menurut
LPSK, diduga ada otak di balik penyerangan. Anggota LPSK Irjen (Purn) Teguh
Soedarsono mengatakan, dugaan itu bisa dilihat dari pemindahan 11 tahanan, dari
Mapolda DIY ke Lapas Cebongan.
Indikasi lainnya,
penggunaan senjata api milik militer dalam proses eksekusi empat tahanan.
"Ucok Cs
berpangkat bintara dan tamtama, tidak mungkin berani melakukan tindakan
tersebut tanpa 'sesuatu'. Inilah yang harus diungkap," ujar Teguh, Senin
(8/7/2013).
Teguh menuturkan,
materi rencana penyerangan sebenarnya dapat dikorek dari keterangan para saksi
dan terdakwa. Namun, selama ini, kata Soedarsono, proses hukum yang berjalan
hanya fokus pada 12 terdakwa.
"Proses hukum
selama ini hanya fokus pada 12 terdakwa, dan tidak mengungkap otak intelektual
di balik peristiwa penyerangan itu," paparnya.
Ia memaparkan, bila
ada iktikad dari semua pihak yang terlibat dalam peradilan, para terdakwa bisa
dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku untuk mengungkap tuntas kasus
ini.
"Jika para
terdakwa dijadikan justice collaborator atau saksi pelaku, LPSK siap memberi
layanan hak saksi sesuai amanat pasal 10 UU No 13/2013," tuturnya. (Editor:
Yaspen Martinus)