31 Desember 2013 | 00:40 wib, SEMARANG, suaramerdeka.com- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan pada 1 Januari mendatang. Program ini melebur Jamkesmas, Askes, Jamsostek, dan TNI/ Polri dalam satu wadah JKN.
PT Askes (Persero) yang Senin Kemarin resmi dibubarkan, selanjutnya masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku operator pelaksana program nasional tersebut. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jateng, jumlah peserta JKN mencakup 17,89 juta warga Jateng.
Kepala Dinas Kesehatan Jateng Anung Sugihantono menyatakan, JKN ini didominasi peserta Jamkesmas dengan jumlah 14,15 juta orang. Untuk peserta Askes ada 2,6 juta orang, TNI/ Polri beserta keluarganya 570 ribu orang, serta Jamsostek dan keluarga 571 ribu orang. Peserta Jamkesmas, Askes, dan TNI/ Polri langsung dapat memanfaatkan fasilitas JKN. Mereka tidak perlu lagi mendaftar.
"Hanya kalau pas berobat, kartu lama akan ditarik dan digantikan yang baru," katanya usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Jateng di aula Dinas Kesehatan Jateng, Jl Piere Tendean, Semarang, Senin (30/12).
Berbagai persiapan telah dilaksanakan Pemprov Jateng, khususnya di bidang pelayanan kesehatan. Fasilitas kesehatan (faskes) yang disiapkan meliputi 873 puskesmas sebagai faskes tingkat dasar. Menurut dia, faskes tingkat rujukan terdiri atas 57 rumah sakit pemerintah, sedangkan rumah sakit milik swasta dan TNI/ Polri ada 193. Naskah perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman BPJS dan faskes dalam penyediaan layanan kesehatan bagi pesertanya.
Penandatanganan itu melibatkan 35 kepala dinas kesehatan se-Jateng, lima direktur utama rumah sakit pemerintah pusat, 52 direktur rumah sakit milik pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, 13 rumah sakit milik TNI/ Polri, enam balai kesehatan masyarakat, dan 11 perwakilan rumah sakit swasta.
Sebagai informasi, sejumlah rumah sakit swasta di Kota Semarang yang bekerja sama dengan BPJS ialah RS Panti Wiloso, RS Sultan Agung, RS Roemani, dan RS Pelita Anugerah. Dinkes meminta pihak rumah sakit supaya menyediakan minimal 10 tempat tidur untuk melayani JKN. "Pelayanan program ini tidak hanya fokus di kelas tiga, karena Jamsostek itu kelas dua. Peserta Askes dan pejabat TNI/ Polri golongan kepangkatan kolonel keatas bisa memanfaatkan kelas I dan II," ungkapnya.
Sementara itu, General Manager PT Askes (Persero) Divisi Regional VI Andayani Budi Lestari menjelaskan, beberapa peraturan perundang-undangan memang belum selesai, namun program itu sudah siap dijalankan dengan baik. Masyarakat boleh mendaftar menjadi peserta JKN dengan ketentuan iuran per bulan masing-masing Rp 25.500 (layanan kelas III), Rp 42.500 (kelas II), dan Rp 59.000 (kelas I).
Dengan membayar iuran JKN berarti menjalankan prinsip kegotongroyongan. "Yang sakit dibantu yang sehat, yang mampu membantu yang kurang mampu," jelasnya.
Dicontohkannya, jika sekarang ada yang mendaftar JKN, tapi setelah tanggal 3 Januari operasi jantung, maka biaya itu akan bisa ditanggung BPJS. Menurut Andayani, perbedaan pelayanan JKN dari Askes ialah adanya tanggungan ambulans, forensik, dan pemulasaran jenasah apabila meninggal di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. (Royce Wijaya/CN34/SMNetwork)