Jumat, 03 Januari 2014

BPJS Berlaku, Masyarakat Bebas Akses Fasilitas Kesehatan Kemhan dan TNI

Kamis, 02 Jan 2014 00:30 WIB, MedanBisnis - Jakarta. Berlakunya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membawa dampak layanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat. Kini masyarakat umum bisa menggunakan fasilitas kesehatan milik Kementerian Pertahanan dan TNI di seluruh Indonesia. 

"Dengan adanya Program BPJS Kesehatan tersebut, maka mulai tanggal 1 Januari 2014 masyarakat umum dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang dimiliki Kemhan dan TNI di seluruh Indonesia," demikian bunyi siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kemhan yang diterima redaksi, Rabu (1/1/2014). Kementerian Pertahanan dan TNI menyambut baik berlakunya UU BPJS dan berkomitmen untuk mendukung program penting pemerintah tersebut. Sebab, program BPJS kesehatan juga memberikan kemudahan bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan beserta keluarganya, khususnya yang bertugas di wilayah perbatasan dan tempat-tempat yang jauh dari fasilitas kesehatan TNI. 

"Karena dengan Program tersebut, seluruh Prajurit TNI dan PNS Kemhan dapat memanfaatkan pelayanan dari fasilitas kesehatan umum terdekat tanpa harus ke Rumah Sakit TNI," lanjut keterangan dalam rilis tersebut. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS pada pasal 60 menyatakan bahwa Kemhan dan TNI tidak lagi menyelenggarakan pelayanan kesehatan eksklusif bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan, kecuali pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasional TNI akan diatur dalam Peraturan Presiden. 

Terkait dengan pasal 60 tersebut, kegiatan dukungan kesehatan operasional akan dibiayai dari dana APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden, sedangkan pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, PNS Kemhan dan Keluarganya mulai 1 Januari 2014 akan dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Kemhan dan TNI telah melakukan pendaftaran seluruh fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI kepada BPJS Kesehatan. Saat ini seluruh fasilitas kesehatan TNI mulai dari Poliklinik sampai dengan Rumah Sakit sudah siap untuk melaksanakan pelayanan kesehatan sebagai provider BPJS Kesehatan. 

Biaya pelayanan kesehatan bagi prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarga adalah iuran yang berasal dari potongan gaji sebesar 2% ditambah dengan bantuan dari Pemerintah sebesar 3%. Dengan dengan demikian besaran iuran tersebut menjadi sebesar 5%. Iuran tersebut akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya. (dtc)