26 Maret 2013 | 23:38 wib
JAKARTA, suaramerdeka.com -
Adanya intimidasi pihak militer dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri
Binjei Sumatera Utara pada Senin (25/3) dikecam oleh Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban. Proses persidangan tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dan
pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan perkosaan terhadap SL (15).
Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) akan melayangkan surat keberatan adanya intimidasi itu. SL
sendiri adalah seorang gadis penyandang disabilitas (bisu dan tuli) yang
merupakan terlindung LPSK. Anggota LPSK Lili Pintauli, menyatakan, jalannya
sidang diwarnai situasi mencekam. Hal ini karena proses persidangan kasus
perkosaan anak tidak seperti biasanya.
"Pelaku menggunakan
penasihat hukum dari Binkum Militer dari Kodam IX Bukit Barisan, dengan senjata
lengkap, sepatu bot panjang dan seragam loreng-loreng serta pasukan militer
yang dikerahkan hadir leluasa keluar masuk persidangan," ungkap Lili,
Selasa (26/3).
Lili mengaku berada dan turut
hadir mendampingi korban dan saksi dalam persidangan tersebut. Dia mengatakan,
pihaknya kecewa atas sikap majelis hakim yang tidak sensitif dalam menangani
kasus perkosaan terhadap anak.
"Para saksi yang rencananya
diperiksa kemarin berusia 13, 15, dan 16 tahun, ditambah lagi korban yang masih
berusia 15 tahun, urung diperiksa, karena ketakutan. Seharusnya majelis hakim
tidak menggunakan toga dan tidak membiarkan keluarga terdakwa yang berlatar
belakang militer bertindak sewenang-wenang di ruang persidangan," ungkap
lili.
Lili menjelaskan, tindakan
keluarga terdakwa yang demikian merupakan bentuk intimidasi terhadap para saksi
dan korban. "Sejak awal kasus ini bergulir, SL kerap mendapat teror dan
ancaman dari Sertu Pranoto yang merupakan kakak terdakwa, dan ternyata ancaman
itu berlanjut sampai proses persidangan," ungkap Lili.
LPSK telah menyatakan menerima
permohonan perlindungan SL korban pencabulan penyandang disabilitas (bisu dan
tuli) di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada 11 Maret 2013 lalu. Akibat
tindakan pencabulan yang diduga dilakukan BW dan PT, SL saat ini mengandung
enam bulan.
Lili mengatakan,pihaknya akan
melayangkan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Komisi
Yudisial, Mahkamah Agung dan pimpinan Kodam IX Bukit Barisan, atas kejanggalan
proses persidangan tersebut. "Saat ini kami fokuskan upaya pemulihan
psikologis terhadap para saksi pasca persidangan kemarin, terutama penanganan
secara khusus terhadap korban yang dalam kondisi hamil agar kehamilan dan
jiwanya tidak terganggu akibat intimidasi keluarga pelaku tersebut,"
ungkap Lili.
Kendati demikian, meski
pemeriksaan terhadap para saksi dan korban dibatalkan, LPSK telah menyiapkan
penerjemah untuk membantu penyandang disabilitas seperti SL dalam proses
pemeriksaan di persidangan itu. ( Budi Yuwono / CN34 / JBSM ) Sumber:www.suaramerdeka.com