Susi Fatimah - Okezone
Selasa, 26 Maret 2013 17:26 wib
JAKARTA - Kasus penyerangan ke
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DIY, disesalkan banyak kalangan.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, juga menilai insiden tersebut sebagai aksi
main hakim sendiri yang tidak dibenarkan.
Menurut Priyo, kejadian ini bisa
merusak hukum di Indonesia. "Ini akan merontokkan sendi-sendi hukum dan
demokrasi yang kita bangun," ujar Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (26/3/2013).
Priyo berharap kasus ini menjadi
kasus terakhir yang pernah terjadi di Tanah Air. Dia juga meminta kepada semua
pihak untuk tidak tergesa-gesa menunjuk TNI sebagai pelaku penyerangan.
"Saya menyerukan kepada
semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menuding TNI khususnya Kopassus. Saya
tidak meyakini ini terjadi. Kita hentikan untuk menuduh pihak-pihak tertentu
dalam hal ini militer, seolah-olah mereka yang melakukan," paparnya.
Menurut Priyo, tak mungkin TNI
melakukan aksi tersebut. Pasalnya setelah reformasi, TNI yang berjumlah 500
ribu dari tingkatan Jenderal sampai prajurit dengan ikhlas kembali ke barak.
"Sudah sepakat kembali ke barak, seharusnya itu suatu hal yang pantas
untuk dicatat untuk kawal demokrasi," kata Priyo.
Lebih lanjut Priyo mengatakan
bahwa kasus ini menjadi pembelajaran agar anarkisme dan premanisme tak boleh
dibiarkan yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi balik.Sumber:www.okezonenews.com